Berdasarkan
data dari Kepolisian Republik Indonesia, sepanjang tahun 2013 ada 171
kasus cyber crime dengan 111 tersangka terjadi di Indonesia. Meski tidak
ada data pastinya, salah satu penyumbang kasus cyber crime di Indonesia
berasal dari dunia perbankan. Seperti diakui oleh Otoritas Jasa
Keuangan OJK, dalam diskusi mengenai Kejahatan Perbankan Berbasis
Teknologi yang digelar pertengahan tahun ini, cyber crime ini memang
menimpa beberapa bank di Indonesia.
Kini dengan segala bentuk
kasus cyber crime perbankan yang kian canggih, keamanan rekening nasabah
tak hanya tanggung jawab bank saja. Tapi, butuh kesadaran nasabah untuk
waspada terhadap segala bentuk transaksi perbankan yang dilakukannya.
Belakangan
ini, satu kasus cyber crime perbankan yang marak terjadi dikenal dengan
istilah phising. Phising adalah modus kejahatan di mana pelaku
memancing nasabah internet banking untuk memberikan informasi data diri
nasabah (username dan password) di sebuah website yang dibuat mirip
dengan website asli banknya. Tujuannya tentu saja untuk membobol
rekening nasabah.
Menurut Ruby Alamsyah, pakar IT & Digital
Forensik, kasus yang terjadi pada Eko merupakan salah satu bentuk
kejahatan phising. “Korbannya sudah banyak. Bahkan, salah satu klien
yang saya tangani kehilangan uang hingga puluhan juta rupiah. Sayangnya,
dalam kasus seperti ini, banyak nasabah yang dengan sadar memberikan
token-nya, sehingga seperti nasabah itu sendiri yang mentransfer dari
rekeningnya. Jadi, butuh pembuktian lebih lanjut,” jelas Ruby, khawatir.
Kenyataannya,
cyber crime perbankan memang tak hanya berhenti pada kasus phising.
Menurut Irwan Lubis, Deputy Commissioner of Banking Supervision III,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dimaksud dengan cyber crime perbankan
adalah segala tindak kejahatan di bidang perbankan yang menggunakan
media teknologi komunikasi yang terintegrasi dengan perbankan, seperti
internet banking, phone banking, mesin ATM, serta mesin EDC, dengan
tujuan merugikan orang atau pihak lain.
Masih ingatkah Anda pada
kasus penggandaan kartu ATM yang marak di tahun 2010? Modus kejahatan
yang dikenal dengan skimming ini juga salah satu bentuk lama dari cyber
crime perbankan, karena ATM pada dasarnya teknologi berbasis komputer
yang telah melalui proses modifikasi.
Meski modus ini sudah mulai
berkurang di negara maju, di Indonesia justru masih marak terjadi. Pada
kasus skimming, pelaku meletakkan sebuah alat tambahan di mulut ATM.
Ketika nasabah memasukkan kartunya, maka data-data nasabah yang
tersimpan dalam kartu akan ter-copy juga ke dalam alat skimming
tersebut. Data-data tersebut akan dipakai untuk membuat kartu yang baru.
Dengan kartu baru ini, pelaku kejahatan dapat mengakses rekening dan
membobol rekening nasabah tanpa sepengetahuan pihak bank.
Menurut
Ruby, berkembangnya teknologi perbankan, seperti penggunaan mesin EDC
(electronic data capture) untuk pembayaran, melebarkan kasus skimming
tak hanya di mesin ATM, tapi juga bisa terjadi pada mesin EDC. Pelaku
bisa saja bekerja sama dengan kasir toko atau pelayan yang telah
dilengkapi dengan alat EDC yang ditempeli skimmer. “Ketika pemilik kartu
lengah, pelaku akan menggesekkan kartu pada alat skimmer sehingga data
akan berpindah. Seperti halnya pada ATM, kartu Anda akan digandakan dan
si pelaku bisa bebas bertransaksi,” ungkap Ruby.
Selain dua modus
di atas, masih ada modus lainnya yang kerap digunakan pelaku cyber
crime perbankan, seperti carding, hacking & cracking, defacing,
serta malware atau cyber sabotage. Carding adalah berbelanja menggunakan
nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara
ilegal dengan mencuri data di internet atau menggunakan alat perekam.
Hacking
atau cracking umumnya terjadi pada layanan internet banking di mana
pelaku dengan kemampuannya berhasil menjebol data perbankan nasabah dan
menggunakannya untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadinya.
Serupa dengan malware atau cyber sabotage, di mana program tersebut
mencari kelemahan dari sebuah software. Umumnya, malware diciptakan
untuk membobol atau merusak software atau sistem operasi atau mengambil
data nasabah. |
0 komentar:
Posting Komentar